LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
- Lembaga Penjaminan Mutu memiliki tugas melaksanakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi secara konsisten dan berkelanjutan.
- Lembaga Penjaminan Mutu menjamin Standar Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
TUJUAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
- Menjalankan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan) sistem penjaminan mutu, meliputi :
- Penetapan standar dikti;
- Pelaksanaan standar dikti;
- Evaluasi pelaksanaan standar dikti;
- Pengendalian pelaksanaan standar dikti;
- Peningkatan standar dikti.
- Melaksanakan standar nasional pendidikan tinggi, meliputi : STANDAR PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN (8 STANDAR)
-
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi Pembelajaran
- Standar Proses Pembelajaran
- Standar Penilaian Pembelajaran
- Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana Dan Prasarana
- Standar Pengelolaan Pembelajaran
- Standar Pembiayaan Pembelajaran STANDAR PENELITIAN (8 STANDAR)
- Standar Hasil Penelitian
- Standar Isi Penelitian
- Standar Proses Penelitian
- Standar Penilaian Penelitian
- Standar Peneliti
- Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
- Pengelolaan Penelitian
- Pendanaan Dan Pembiayaan Enelitian STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (8 STANDAR)
- Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat
- STANDAR JATIDIRI/IDENTITAS
- STANDAR AL ISLAM DAN KEMUHAMMADIYAHAN
- STANDAR TATA PAMONG
- STANDAR KERJASAMA
- STANDAR KEMAHASISWAAN
- STANDAR SUMBER DAYA MANUSIA
- STANDAR KEUANGAN
FUNGSI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
-
- Menyusun kegiatan Administrasi Penjaminan Mutu sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun konsep kebijakan teknis dalam hal layanan di bidang penjaminan mutu;
- Melakukan audit mutu internal kepada tiap unit.
- Menyusun laporan pelaksanaan Audit Mutu Internal bersama dengan auditor sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kepada Ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan;
- Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
- Bersama dengan unit pelaksana teknis Sumber Daya Informasi (SDI) mengembangkan sistem informasi di bidang Penjaminan Mutu STKIP Muhammadiyah Kuningan;
- Mempersiapkan, mengkoordinasikan, dan mengelola proses akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi STKIP Muhammadiyah Kuningan;
- Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan sertifikasi manajemen mutu pada tiap unit.